Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pedagang

No. SK: 900/050/SK/2022

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)
  3. Pas Foto Ukuran 3 x 4 (1 lembar)
  4. Mengisi Surat Pernyataan belum memiliki tempat usaha di Pasar Daerah
  5. Mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi tata tertib Pasar Daerah
  6. Asli KTTP lama (untuk pengajuan KTTP rusak)
  7. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk pengajuan KTTP hilang)
  8. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (untuk pencabutan KTTP)

  1. Pengisian formulir
  2. Penyerahan formulir yang telah diisi dan dilampiri berkas persyaratan
  3. Validasi administrasi dan persyaratan permohonan
  4. Pengecekan lapangan/ tempat usaha
  5. Pengolahan data dan laporan
  6. Penandatanganan dan penomoran
  7. Pengarsipan dokumen KTPP
  8. Pengiriman dokumen KTPP ke UPTD
  9. Penyerahan dokumen KTPP kepada pemohon

Pengisian formulir : 15 menit

Penyerahan formulir yang telah diisi dan dilampiri berkas persyaratan : 5 menit

Validasi administrasi dan persyaratan permohonan : 30 menit

Pengecekan lapangan/ tempat usaha : 3 hari

Pengolahan data dan laporan : 3 hari

Penandatanganan dan penomoran : 60 menit

Pengarsipan dokumen KTPP : 10 menit

Pengiriman dokumen KTPP ke UPTD : 30 menit

Penyerahan dokumen KTPP kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

KTPP

Tatap muka langsung di ruang pelayanan

Kotak saran di Dinas Perdagangan

Telepon       : (0298) 324198

Fax             : (0298) 328742

Email          : disdag@salatiga.go.id

Website      : disdag.salatiga.go.id

Instagram   : disdag_salatiga

Facebook    : Dinas Perdagangan Salatiga

Formulir survey IKM (manual maupun elektronik)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pedagang"