Penyusunan Laporan DAK Non Fisik, DID dan DAU Tambahan

  1. SKPD menyampaikan laporan realisasi penggunaan data dan capaian output kegiatan sesuai format yang telah ditentukan

  1. BKD mengeluarkan surat permintaan laporan;
  2. OPD menyiapkan laporan realisasi penggunaan data dan capaian output kegiatan;
  3. Menginput realisasi keuangan dan capaian output kegiatan ke dalam aplikasi oleh BKD;
  4. Verifikasi laporan penggunaan dana dan capaian output oleh Subdit DAK Non Fisik/Subdit Hibah dan Transfer Non Dana Perimbangan/Subdit DAU;
  5. Menyampaikan hasil verifikasi ke BKD melalui Email/WA oleh DJPK;
  6. Memproses penandatanganan laporan oleh Walikota atau Kepala BKD;
  7. Mengirim laporan yang sudah dibubuhi tandatangan dan cap basah ke DJPK sebagai syarat penyaluran.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyusunan Laporan DAK Non Fisik, DID dan DAU Tambahan

1. Telepon : 0755 - 325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan DAK Non Fisik, DID dan DAU Tambahan"