Penetapan Pemberhentian PNS Karena Pelanggaran Pidana (Sedang Atau Berat)

  1. SK Pangkat terakhir;
  2. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir ;
  3. SK Jabatan (bila ada jabatan);
  4. Dokumen-dokumen lain yang diperlukan;
  5. Surat perintah penahanan;
  6. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  1. Lengkapi semua persyaratan lalu ajukan berkas ke pengelola kepegawaian pada organisasi perangkat daerah masing masing. PEngelola kepegawaian kemudian mengajukan berkas ke BKD Prov Kaltim.

TMT Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberhentian

Telpon        : 0541 741925

Web aduan : helpdesk.kaltimbkd.info

Ruang pelayanan Kantor BKD Prov Kaltim jln. M Yamin no.1 Samarinda 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pemberhentian PNS Karena Pelanggaran Pidana (Sedang Atau Berat)"