Bphtb

  1. Foto copy KTP (penjual/pembeli)
  2. Foto copy AJB/ kwitansi jual beli
  3. Foto copy pelunasan PBB
  4. Foto copy sertifikat (pelepasan/ surat ukur dari BPN)
  5. Foto copy surat hibah/ wasiat
  6. Foto copy akta kematian dan surat penolakan ahli waris

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran dengan melampirkan persyaratan berupa dokumen yang sudah di tentukan pada persyaratan
  2. pemeriksaan/verifikasi kelengkapan dokumen pemohon
  3. Pengimputan dokumen pemohon
  4. surat penetapan/pengukuhan dan NPWDP

waktu penyelesaian akan diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bphtb

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 

No Telp : (0951) 333228, 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bphtb"