Pelayanan Ambulans

  1. Pasien JKN : KTP / KK / KIA
  2. Kartu JKN

  1. Penjemputan Pasien : Permintaan ambulans dari Pelayanan Kesehatan, Masyarakat / lokasi kejadian > Penerima telepon (centre ambulans / admisi / IGD) memastikan permintaan ambulans tersebut dan melanjutkan informasi ke sopir ambulans > Sopir ambulans menghubungi tim ambulans > Tim ambulans menyiapkan obat – obatan dan alat kesehatan yang dibutuhkan, sopir menyiapkan kendaraan dan mencatat kilometer, menjemput pasien sesuai dengan order / tujuan, dan kembali ke RSD dr. Soebandi > Saat sampai di rumah sakit yaitu pasien didaftarkan di admisi, billing pembayaran ambulans jadi satu dengan billing pembayaran pelayanan di RS
  2. Merujuk Pasien : Petugas ruangan yang ketempatan pasien menghubungi tujuan rujukan pastikan siap menerima pasien lalu mengisi SISRUTE dan memberi informasi kepada sopir ambulans > Sopir ambulans menghubungi tim ambulans > Tim ambulans melalukan pengecekan kondisi pasien dan menyiapkan obat – obatan / alat kesehatan yang dibutuhkan selama perjalanan dengan resep kepada pasien > Keluarga menyelesaikan administrasi di kasir IGD > Tim ambulans mengisi di register ambulans, mengambil Doctor Kit di Depo Farmasi IGD, serta sopir mengecek kendaran dan mencatat kilometer > Tim ambulans mengantar pasien sesuai dengan tujuan rujukan dan kembali ke RSD dr. Soebandi
  3. Mengantar pasien pulang : Petugas ruangan yang ketempatan pasien memberi informasi kepada sopir ambulans dan mengentri billing permintaan ambulans pada SIM – RS > Keluarga menyelesaikan administrasi di kasir IGD dan kasir menyerahkan tembusan kuitansi kepada sopir ambulans > Sopir ambulans bertugas mengisi di register ambulans, mengecek kendaran dan mencatat kilometer > Sopir ambulans mengantar pasien sesuai dengan tujuan dan kembali ke RSD dr. Soebandi

30 Menit

1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 a. Radius ≤ 10 km = Rp 100.000,- 

b. Radius >10 km (tarif tambahan per 1 km) = Rp 10.000,- *sesuai jarak tempuh pulang – pergi (PP)

 2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Ambulans

1. Langsung     : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS

2. Telepon        : (0331) 487441 Ext 100

3. Whatsapp     : 081235538139 (pesan tertulis)

4. Instagram     : @rsddrsoebandi

5. Facebook     : Humas Soebandi

6. Kotak Saran 

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"