Pelayanan Rekomendasi Tanda Daftar Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 099/DinsosBtl/II/2024

  • LKS Berbadan hukum
    1. Formulir registrasi dan identifikasi lembaga
    2. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
    3. Surat Keterangan domisili dari Lurah setempat
    4. Nama, alamat dan nomor kontak pengurus serta anggota lembaga
    5. Akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
    6. NPWP LKS (atas nama LKS bersangkutan)
    7. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
    8. Memiliki modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan minimal Rp 10.000.000,00 dibuktikan dengan buku tabungan/rekening koran bank atas nama LKS
    9. Telah melaksanakan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dengan melampirkan laporan kegiatan minimal 6 bulan terakhir
    10. SDM / Pekerja Sosial
    11. Kelengkapan sarana dan prasarana
  • LKS Tidak Berbadan Hukum
    1. Formulir registrasi dan identifikasi lembaga
    2. Anggaran Dasar/Aanggaran Rumah Tangga
    3. Surat Keterangan domisili dari lurah setempat
    4. Nama, alamat dan nomor kontak pengurus serta anggota lembaga
    5. Akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
    6. NPWP LKS (atas nama LKS bersangkutan)
    7. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
    8. Memiliki modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan minimal Rp 5.000.000,00 dibuktikan dengan buku tabungan/rekening koran bank atas nama LKS
    9. Telah melaksanakan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dengan melampirkan laporan kegiatan minimal 6 bulan terakhir
    10. SDM/Pekerja Sosial
    11. Kelengkapan sarana dan prasarana
    12. Catatan: web perizinan www.izinonline.bantulkab.go.id atau aplikasi pada Play Store: LANTIP

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala DPMPTSP dengan mengisi formulir pendaftaran yang dilampiri persyaratan administrasi
  2. Kepala DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan oleh pemohon
  3. Kepala DPMPTSP meneruskan permohonan yang telah dinyatakan lengkap kepada Kepala Dinas Sosial
  4. Kepala Dinas Sosial bersama Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LK2S) melakukan validasi dan verifikasi lapangan terhadap berkas permohonan yang diserahkan oleh Kepala DPMPTSP
  5. Kepala Dinas Sosial bersama LK2S memberikan rekomendasi teknis atau penolakan terhadap berkas permohonan pendaftaraan LKS paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
  6. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran LKS mendapat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Sosial, Kepala DPMPTSP menerbitkan Tanda Daftar LKS paling lampat 4 hari sejak rekomendasi teknis diterima
  7. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran LKS mendapat penolakan rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Sosial, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon oleh Kepala DPMPTSP dengan disertai alasan penolakannya
  8. Pendaftaran LKS dilaksanakan dengan cepat, mudah dan tanpa biaya
  9. Kepala DPMPTSP menerbitkan Tanda Daftar paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap dan benar
  10. Format formulir pendaftaran LKS sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
  11. Pendaftaran LKS dan permohonan perpanjangan Tanda Daftar LKS dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi yang dikembangkan DPMPTSP
  12. Standar operasional dan prosedur pendaftaran LKS dan permohonan perpanjangan Tanda Daftar LKS secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat diatas ditetapkan dengan keputusan Kepala DPMPTSP
  13. Tanda pendaftaran LKS berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pemberian surat rekomendasi ijin Tanda Daftar LKS baru/perpanjangan

- secara tertulis melalui :

1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul

2. Kotak Pengaduan

- Telepon : 0274 367338

- Fax : 0274 367504

- Email : sosial@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.izinonline.bantulkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Tanda Daftar Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"