Layanan Mutasi Ke Pemprov Kaltim

  1. Surat persetujuan pindah dari Kementerian/Gubernur/Bupati/walikota yang bersangkutan dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  2. Surat permohonan pindah yang bersangkutan;
  3. Surat pernyataan dari pejabat pembina kepegawaian instansi asal (minimal pejabat Pimpinan Tinggi Pratama), tentang tidak sedang : Dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin atau proses pengadilan; Sangkut paut hutang piutang dengan pihak bank atau pihak lain; Mengikuti pendidikan atau tugas belajar; Diberhentikan dari jabatan negeri.
  4. Surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan di atas matrai Rp 6.000,- tentang : Bersedia tidak menuntut jabatan dan fasilitas lainnya dari Pemprov. Kaltim; Bersedia mentaati segala ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Pemprov. Kaltim; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
  5. Hasil tes psikologi, tes bebas narkoba, dan hasil Medikal cek up
  6. Fotokopi dokumen yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, berupa : SK CPNS; SK PNS; SK Pangkat terakhir; SK jabatan (jika JFT/pejabat struktural); Kartu Pegawai; Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir; Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 tahun terakhir.
  7. Jika mutasi karena ikut suami, kelengkapan berkas yang perlu ditambahkan : Fotokopi SK pindah suami yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang apabila suami PNS; Surat keterangan tentang domisili dan pekerjaan suami yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang apabila suami wirausaha; Fotokopi surat nikah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  8. Jika jabatan PNS yang bersangkutan guru, kelengkapan berkas yang perlu ditambahkan : Surat persetujuan teknis dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota asal; Surat persetujuan teknis dari kepala sekolah provinsi/kabupaten/kota asal berikut data rincian keadaan guru dari sekolah asal yang melepas sesuai Data Keadaan Guru (DKG) sesuai mata pelajaran yang diampu.
  9. Anjab dan Analisis Beban Kerja terhadap Jabatan PNS yang akan dimutasi dari instansi asal dan instansi tujuan.

  1. Lengkapi semua persyaratan lalu ajukan berkas ke pengelola kepegawaian pada organisasi perangkat daerah masing masing. PEngelola kepegawaian kemudian mengajukan berkas ke BKD Prov Kaltim.

TMT Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Mutasi

 

Telpon        : 0541 741925

Web aduan : helpdesk.kaltimbkd.info

Ruang pelayanan Kantor BKD Prov Kaltim jln. M Yamin no.1 Samarinda 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mutasi Ke Pemprov Kaltim"