Pbb-p2

  1. Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak/ kuasa wajib pajak
  2. Mengisi formulir LSPOP (data tanah) dan LSPOP (data bangunan)
  3. Foto copy KTP/ NPWP
  4. Foto copy sertifikat/ AJB/ Hibah/ Warisan/ Surat kapling/ Pelepasan tanah adat
  5. Surat keterangan Kelurahan
  6. Melampirkan foto copy SPPT pembanding dari tanah perbatasan kiri/kanan
  7. Foto lokasi tanah/ bangunan

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran dengan melampirkan formulir dan persyaratan
  2. pemeriksaan/verifikasi kelengkapan dokumen permohonan
  3. penelitian/ observasi lapangan
  4. surat penetapan/pengukuhan dan NPWDP

Jangka waktu penyelesaian sppt PBB akan diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pbb-p2

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 

No Telp : (0951) 333228, 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pbb-p2"