Jangka waktu penyelesaian sppt PBB akan diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pbb-p2
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
No Telp : (0951) 333228,
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store