Layanan Permohonan Mutasi Bagi Pns Keluar Dari Pemprov. Kaltim

  1. Surat persetujuan pindah dari pimpinan perangkat daerah yang bersangkutan;
  2. Surat permohonan pindah yang bersangkutan;
  3. Surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan perangkat daerah yang bersangkutan tentang tidak sangkut paut hutang piutang dengan pihak bank dan atau pihak lainnya;
  4. Fotokopi dokumen yang telah disahkan pejabat berwenang, berupa : SK Pangkat terakhir; SK jabatan; Kartu Pegawai; Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 tahun terakhir.
  5. Surat pernyataan persetujuan dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang dituju (jika pindah ke kabupaten/kota di prov. Kaltim);
  6. Surat pernyataan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
  7. Jika mutasi karena ikut suami, kelengkapan berkas yang perlu ditambahkan : Fotokopi SK pindah suami yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang apabila suami PNS; Surat keterangan dari kecamatan dimana suami tinggal tentang domisili dan pekerjaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang apabila suami wirausaha; Fotokopi surat nikah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  8. Jika jabatan PNS yang bersangkutan guru, kelengkapan berkas yang perlu ditambahkan : Surat persetujuan teknis dari kepala Dinas Pendidikan Prov. Kaltim; Surat persetujuan teknis dari kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota dituju (jika pindah ke kabupaten/kota di prov. Kaltim); Surat persetujuan teknis dari kepala sekolah asal berikut data rincian keadaan guru sesuai Data Keadaan Guru (DKG) sesuai mata pelajaran yang diampu; Surat persetujuan teknis dari kepala sekolah kabupaten/kota dituju berikut data rincian keadaan guru sesuai Data Keadaan Guru (DKG) sesuai mata pelajaran yang diampu (jika pindah ke kabupaten/kota di prov. Kaltim).
  9. Jika jabatan PNS yang bersangkutan Tenaga Kesehatan, kelengkapan berkas yang perlu ditambahkan sama dengan poin 8.a, 8.b, 8.c, dan 8.d menyesuaikan perangkat daerah dimana yang bersangkutan bekerja di dinas/Rumah Sakit/ dan seterusnya;

  1. Lengkapi semua persyaratan lalu ajukan berkas ke pengelola kepegawaian pada organisasi perangkat daerah masing masing. PEngelola kepegawaian kemudian mengajukan berkas ke BKD Prov Kaltim.

TMT Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Mutasi

Telpon        : 0541 741925

Web aduan : helpdesk.kaltimbkd.info

Ruang pelayanan Kantor BKD Prov Kaltim jln. M Yamin no.1 Samarinda 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan Permohonan Mutasi Bagi Pns Keluar Dari Pemprov. Kaltim"