Pelayanan Instalasi Dialisis

  1. KTP / KK / KIA.
  2. Kartu JKN / kartu jaminan asuransi pasien lainnya.
  3. Kartu Berobat Pasien / MR (bagi pasien lama).
  4. Surat rujukan (jika pasien rujukan).
  5. Surat travelling (bagi pasien rujukan antar Unit HD).

  1. . Pasien HD Lama 1. Kategori Tidak Gawat Darurat a. Pasien melakukan pendaftaran di petugas pendaftaran b. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses. Petugas menyerahkan SEP hemodialisa (Pasien JKN) dan SJP rawat jalan (Pasien Inhealth / JPK) c. Pasien menunggu dilakukan tindakan HD 2. Kategori Gawat Darurat a. Pasien / keluarga mendaftar di tempat pendaftaran IGD b. Pasien / keluarga menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses c. Petugas pendaftaran menyerahkan SEP (Pasien JKN) dan SJP (Pasien Inhealth / JPK)d. Pasien ditangani oleh petugas IGD untuk dilakukan pemeriksaan dan perbaikan kondisi e. Petugas IGD menghubungi DPJP HD untuk dilakukan tindakan HD
  2. B. Pasien HD Baru 1. Kategori Gawat Darurat a. Pasien / keluarga mendaftar di tempat pendaftaran IGD b. Pasien / keluarga menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses c. Petugas pendaftaran menyerahkan SEP (Pasien JKN) dan SJP (Pasien Inhealth / JPK)d. Pasien ditangani oleh petugas IGD untuk dilakukan pemeriksaan dan perbaikan kondisi e. Petugas IGD menghubungi DPJP HD untuk dilakukan tindakan HD 2. Kategori Tidak Gawat Darurat : a. Pasien melakukan pendaftaran di petugas pendaftaran rawat jalan atau di IGD saat hari libur b. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses. Petugas menyerahkan SEP (Pasien JKN) dan SJP (Pasien Inhealth / JPK) c. Pasien kategori tidak gawat bisa masuk melalui rawat jalan (Poli Interna) maupun rawat inap. Kemudian dikonsulkan ke DPJP HD untuk dilakukan tindakan HD

Jangka Waktu Penyelesaian :

1. Pasien baru 2 – 3 jam (30 menit pre HD, 2 – 3 jam tindakan HD, 30

menit post HD)

2. Pasien lama 6 jam (30 menit pre HD, 5 jam tindakan HD, 30 menit

post HD)

3. Hari Senin, Selasa, Kamis, Jumat terdiri dari 3 shif t sedangkan hari

Rabu dan Sabtu terdiri dari 2 shif t.

Waktu Pelayanan : 

1. Senin – Kamis (pukul 07.00 – 15.00 WlB)

2. Jumat (pukul 07.00 – 14.30 WlB)

1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

HD Reguler dengan alat single use ; HD CITO diluar jam kerja ; HD dengan infeksi COVID – 19 ; HbsAg, Hepatitis C, HIV di mesin khusus ; Bimbingan gizi ; Bimbingan rohani ; Sp.BTKV untuk pemasangan akses vaskuler sementara maupun menetap ; CAPD (dalam proses)

1.   Langsung     : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS

2.   Telepon        : (0331) 487441 Ext 100

3.   Whatsapp     : 081235538139 (pesan tertulis)

4.  Instagram     : @rsddrsoebandi

5. Facebook      : Humas Soebandi

6. Kotak Saran

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Dialisis"