Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Blanko permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pelayanan Pasien Rawat Inap a. Permintaan pemeriksaan dari ruangan dicatat di buku penerimaan sampel dan di klik jam sampel datang, entri di komputer dan pembuatan barcode yang meliputi : No. register, no. urut, nama pasien, asal permintaan, jenis pemeriksaan yang diminta dan rekapitulasi tarif billing menggunakan LIS Laboratorium b. Melakukan verifikasi sampel atas kelayakan dilakukan pelabelan dan jika tidak layak maka diinformasikan ke ruangan pengirim dengan dicatat nama dan jam saat menginformasikan serta nama petugas yang diberi informasi c. Sampel di etiket lalu didistribusikan ke unit masing – masing d. Hasil laboratorium yang tervalidasi dapat dilihat di SIM – RS seluruh ruangan rawat inap dengan durasi waktu 140 menit setelah sampel terdaftar di bagian pendaftaran laboratoriummelalui SIM RS e. Hasil pemeriksaan yang telah dicetak dapat diambil oleh petugas ruangan atau diedarkan oleh petugas laboratoriumsesuai dengan SPO
  2. 2. Pelayanan Pasien Rawat Jalan a. Pasien datang dengan membawa blanko permintaan dari Klinik Rawat Jalan b. Data pasien dientri dan diberi barcode sehingga keluar data pasien dan parameter pemeriksaan menggunakan LIS Laboratorium c. Barcode ditempel di blanko permintaan d. Pasien menuju ruangan sampling untuk diambil darahnya e. Darah didistribusikan ke unit masing – masing f. Bagi pasien pemeriksaan antigen COVID–19 akan dilakukan pengambilan swab nashopharing di tempat ruang terbuka yang telah ditentukan dengan 2 sesi, yaitu sesi pertama dilakukan pengambilan swab pada pukul 10.30 WIB dan sesi kedua pada pukul 13.00 WIB.
  3. 3. Pelayanan Pasien CITO a. Petugas IGD segera melakukan entri data permintaan pemeriksaan laboratorium b. Petugas IGD mengambil spesimen pemeriksaan dan mengirim spesimen beserta blanko permintaaan ke laboratorium menggunakan alat pneumatic tube c. Petugas laboratorium mengentri data pasien dan billing serta barcode d. Sampel ditulis di buku penerimaan sampel dan klik jamdatang e. Sampel segera di etiket / identifikasi - Untuk sampel B20 diberi stabilo warna kuning - Untuk sampel serologi diberi stabilo warna biru f. Segera dilakukan analisis g. Setelah pemeriksaan dikerjakan, hasil yang kritis segera dilakukan tindakan kolaboratif CITO medik sesuai SPO hasil kritis dan dicatat di buku nilai kritis

1. Waktu tunggu pelayanan

 a. Pemeriksaan reguler kimia klinik lengkap, darah lengkap, faal hemostasis, immunoserologi yaitu <140>

b. Pemeriksaan kultur yaitu 3 – 7 hari

 c. Pemeriksaan CITO yaitu <60>

d. Pemeriksaan biologi molekuler (PCR) yaitu 240 menit

 e. Pemeriksaan TCM SARS–CoV yaitu 60 menit

 f. Pemeriksaan antigen COVID–19 yaitu 30 menit

2. Pelayanan pemeriksaan laboratorium buka 24 jam sesuai kebutuhan pasien namun terdapat beberapa parameter yang tidak dapat dikerjakan di laboratorium rumah sakit maka akan dirujuk ke laboratorium rujukan yang sudah bekerjasama dengan RSD dr. Soebandi Jember.

1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalamPenyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

1.    Langsung     : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS

2.    Telepon        : (0331) 487441 Ext 100

3.    Whatsapp     : 081235538139 (pesan tertulis)

4.    Instagram    : @rsddrsoebandi

5.    Facebook     : Humas Soebandi

6.    Kotak Saran

7.    SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik"