Penyusunan Laporan DAK Fisik

  1. SKPD melakukan input realisasi pembayaran kegiatan melalui Aplikasi OMSPAN;
  2. Laporan Hasil Reviu dari Inspektorat Daerah.

  1. OPD menginput data realisasi penggunaan data dan capaian output kegiatan melalui Aplikasi OMSPAN kemudian konfirmasi ke BKD untuk validasi;
  2. Validasi data realisasi yang telah diinput OPD ke BKD, kemudian mengirim laporan ke OPD;
  3. Cetak laporan yang dikirim BKD dan mengajukan surat permohonan reviu ke Inspektorat Daerah beserta kelengkapannya oleh OPD;
  4. Reviu laporan realisasi yang disampaikan OPD dan menyampaikan Laporan Hasil Reviu ke BKD;
  5. Revisi data realisasi berdasarkan LHR dan dilanjutkan proses tandatangan Walikota;
  6. Upload laporan yang telah dibubuhi tandatangan Walikota dalam Aplikasi OMSPAN dan menyampaikan hardcopy ke KPPN.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyusunan Laporan DAK Fisik

1. Telepon : 0755 - 325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store