Layanan Rekomendasi Penerima Bantuan (Program dan Peralatan Pelatihan Kerja);

No. SK: 060/1451/2021

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy akte pendirian/akte perubahan
  3. Fotocopy izin penyelenggaraan pelatihan kerja (ijin Dinperinaker)
  4. Fotocopy surat keterangan terdaftar dari Badan Kesbangpol
  5. Fotocopy KTP penaggung jawab
  6. Fotocopy salinan VIN
  7. Fotocopy surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan/desa setempat

  1. Pemohon datang ke dinas dengan membawa persyaratan
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis
  3. Pemohonan melengkapi persyaratan yang kurang
  4. Petugas memverifikasi berkas
  5. Wawancara
  6. Pembuatan surat rekomendasi
  7. Pengesahan surat rekomendasi
  8. Penyerahan

Pengajukan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan

Verifikasi berkas

Wawancara

Pembuatan surat rekomendasi

Pengesahan surat rekomendasi

Penyerahan

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat rekomendasi

Telepon No.  (0293) 491949

e-mail :  nakertrans_temanggung@yahoo.co.id

WA : 0895 3367 62490

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Penerima Bantuan (Program dan Peralatan Pelatihan Kerja);"