Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

No. SK: T/174/050/I/2022

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Sertifikat tanah
  4. Surat kuasa apabila nama pada sertifikat tidak sama dengan nama pemohon
  5. Titik Koordinat

  1. a. Pemohon mengajukan surat atau mengisi formulir permohonan yang disediakan di Kantor DPUPR (Dokumen permohonan memuat koordinat lokasi berupa polygon, kebutuhan luas lahan, informasi jenis usaha/ kegiatan, rencana jumlah lantai bangunan, rencana luas lantai bangunan, rencana Teknik bangunan/ induk Kawasan);
  2. b. Kajian Dokumen Permohonan oleh Forum Penataan Ruang Daerah dengan mempertimbangkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan dari Kantor Pertanahan;
  3. c. Penerbitan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

20 hari setelah pemohon menyerahkan surat pertimbangan teknis pertanahan dari BPN

Tidak dipungut biaya

Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Kotak Saran;

Telepon  : (0293) 491122

Fax : (0293)492421

Email: dputemanggung@gmail.com

Instagram  : @dpu_temanggungkab.com

Facebook   : @dpuprtemanggungkab

Twitter       : @DPUPR_temanggung

Youtube     :  @DPU temanggung

SMS Gateway 085878600900

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang"