1. Pelayanan Radiologi IGD buka 24 jam
2. Pelayanan Radiologi Central hari Senin – Jumat (Pukul 07.00 – 15.00 WIB)
3. Waktu tunggu hasil pemeriksaan radiologi :
a. Pemeriksaan radiologi rutin
- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan thorax foto 3 jam
- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan non kontras 3 jam - Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan kontras 3 jam
- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan USG 5 jam- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan CT – Scan dan MRI 1 – 2 hari
b. Pemeriksaan radiologi CITO
- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan thorax foto 1 jam
- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan non kontras 1 jam
- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan kontras 1 jam
- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan USG 3 jam
- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan CT – Scan dan MRI 1 – 2 hari
1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalamPenyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan IGD 24 jam ; CT – Scan 128 Slice ; MRI ; Mammografi ; Foto Kontras
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store