Pelayanan Radiologi

  1. Lembar Permintaan Pemeriksaan radiologi dari DPJP melalui billing system
  2. Lembar Rujukan (peserta JKN)

  1. 1. Pasien Rawat Jalan a. Pasien mendaftar ke Instalasi Radiologi dengan menyerahkan surat permintaan pemeriksaan penunjang b. Petugas administrasi mengecek status pasien c. Melakukan pembayaran di loket kasir (pasien umum) d. Pasien menunggu antrian e. Pasien melakukan pemeriksaan f. Pasien / keluarga mengambil hasil pemeriksaan dengan menunjukkan kartu kunjungan pasien
  2. 2. Pasien Rawat Inap a. Pasien diantar ke Instalasi Radiologi dengan menyerahkan surat permintaan pemeriksaan penunjang lengkap dengan keterangan klinis pasien dari DPJP b. Pasien menunggu antrian c. Pasien melakukan pemeriksaan d. Pasien / keluarga mengambil hasil pemeriksaan dengan menunjukkan kartu kunjungan pasien

1. Pelayanan Radiologi IGD buka 24 jam

 2. Pelayanan Radiologi Central hari Senin – Jumat (Pukul 07.00 – 15.00 WIB) 

3. Waktu tunggu hasil pemeriksaan radiologi :

 a. Pemeriksaan radiologi rutin

 - Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan thorax foto 3 jam

 - Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan non kontras 3 jam - Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan kontras 3 jam 

- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan USG 5 jam- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan CT – Scan dan MRI 1 – 2 hari

 b. Pemeriksaan radiologi CITO

 - Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan thorax foto 1 jam 

- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan non kontras 1 jam 

- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan kontras 1 jam

 - Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan USG 3 jam

- Standar waktu pelaporan hasil pemeriksaan CT – Scan dan MRI 1 – 2 hari

1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalamPenyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan IGD 24 jam ; CT – Scan 128 Slice ; MRI ; Mammografi ; Foto Kontras

  1. Langsung : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS
  2. Telepon : (0331) 487441 Ext 100
  3. Whatsapp : 081235538139 (pesan tertulis)
  4. Instagram    : @rsddrsoebandi
  5. Facebook    : Humas Soebandi
  6. Kotak Saran
  7. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"