Pelayanan Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi)

No. SK: 099/DinsosBtl/II/2024

  • Syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA)
    1. Sehat jasmani dan rohani
    2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
    3. Beragama sama dengan calon anak angkat
    4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan dibuktikan dengan SKCK
    5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
    6. Tidak merupakan pasangan sejenis
    7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memilliki 1 anak
    8. Dalam keadaan mampu ekonomi & sosial
    9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali
    10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
    11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
    12. Telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
    13. Memperoleh izin Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial
  • Syarat Administratif
    1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat
    2. Copy dan dilegalisir keterangan sehat jasmani dan sertakan Cek Lab Darah (kolesterol, diabetes, hipertensi) COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (suami & istri)
    3. Copy dan dilegalisir surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obsetri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (suami & istri)
    4. Copy dan dilegalisir akta kelahiran COTA (suami & istri)
    5. Copy dan dilegalisir akta kelahiran COTA (suami & istri)
    6. Copy dan dilegalisir SKCK dari Polres (suami & istri)
    7. Copy dan dilegalisir KK, KTP, dan Surat Keterangan Domisili CTOA bertempat tinggal (suami & istri) 2 lembar
    8. Copy dan dilegalisir Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
    9. Copy Keterangan Golongan Darah Calon Anak Angkat
    10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
    11. Surat pernyataan COTA
    12. Surat pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan hasil laporan Pekerja Sosial, 2 lembar
    13. Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi dari orang tua kandung COTA pihak suami disertai fotokopi KTP
    14. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari saudara-saudara kandung COTA pihak suami disertai fotokopi KTP
    15. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada Calon Anak Angkat mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya
    16. Surat pernyataan akan memberikan Hak dan Status yang sama pada Calon Anak Angkat
    17. Surat pernyataan COTA bahwa COTA memberikan hibah sebagian hartanya untuk Calon Anak Angkat
    18. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa pada wali hakim
    19. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
    20. Surat pernyataan COTA bahwa COTA akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya
    21. Surat berita acara/penyerahan dan kuasa dari pihak orang tua/ibu kandung kepada COTA beserta copy KTP yang bersangkutan (saksi-saksi)
    22. Copy dan dilegalisir Kartu Keluarga/KTP orang tua kandung Calon Anak Angkat
    23. Fotokopi COTA dan Calon Anak Angkat ukuran 4x6 yang ditempel pada permohonan izin pengangkatan anak
    24. Laporan Sosial COTA yang dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial setempat
    25. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi Sosial Kabupaten

  • Prosedur Pengangkatan Anak Melalui Lembaga
    1. Pengajuan kelengkapan administrasi pengangkatan anak
    2. Bila memenuhi syarat, permohonan akan diteruskan ke Dinas Sosial DIY
    3. Dilakukan home visit/kunjungan pertama
    4. Bila hasil home visit menunjukan bahwa permohonan telah memenuhi syarat, dilanjutkan pembuatan Laporan Sosial dan penyampaian hasil pada Tim PIPA
    5. Proses membangun kedekatan dengan anak dalam Lembaga
    6. Diterbitkan SK Kepala Dinas Sosial DIY terkait Izin Pengasuhan Anak
    7. Pengasuhan anak dalam keluarga
    8. Home visit/kunjungan kedua
    9. Sidang Tim PIPA
    10. Diterbitkan SK Kepala Dinas Sosial DIY terkait Izin Pengangkatan Anak
    11. Mendaftarkan ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri
  • Prosedur Pengangkata Anak Melalui Non Lembaga/Langsung
    1. COTA mendapatkan Calon Anak Angkat (CAA) langsung dari orang tua kandung
    2. Dilaksanakan home visit, jika hasil memenuhi syarat Dinas Sosial Kabupaten Bantul mengajukan permohonan rekomendasi izin pengangkatan anak ke Dinas Sosial DIY
    3. Verifikasi berkas permohonan oleh Dinas Sosial DIY
    4. Jika memenuhi syarat, dilanjutkan pembahasan dalam sidang Tim PIPA
    5. Jika direkomendasikan Tim PIPA dibuat Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial DIY dan proses berlanjut ke nomor 6, jika tidak direkomendasikan Tim PIPA akan dibuat surat ke Dinas Sosial Kabupaten Bantul
    6. COTA mendaftar sidang ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama

Jangka waku penyelesaian 1 jam adalah jangka waktu pembuatan surat permohonan rekomendasi ke Dinas Sosial DIY dimana sebelumnya sudah dilakukan proses asesmen.

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan rekomendasi adopsi ke Dinas Sosial DIY

- secara tertulis melalui :

1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul

2. Kotak Pengaduan

- Telepon : 0274 367338

- Fax : 0274 367504

- Email : sosial@bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi)"