Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien umum : Bukti mobilisasi rawat jalan dan rawat inap
  2. Pasien JKN : a. SEP rawat jalan b. Surat rujukan DPJP

  1. [PASIEN RAWAT JALAN] Pasien berasal dari Instalasi Rawat Jalan > Mengakses pelayanan rehabilitasi medik dengan mendapatkan intervensi dokter > Hasil intervensi dokter dapat berupa ; konsul kembali ke IRJ, melakukan pemeriksaan penunjang ; dilakukan intervensi tim rehabilitasi medik berupa fisioterapi, terapi wicara, okupasi terapi, dan ortotis prostetik
  2. [PASIEN RAWAT INAP] Pasien berasal dari Instalasi Rawat Inap / ICU / ICCU > dilakukan konsul untuk mendapat intervensi tim rehabilitasi medik berupa fisioterapi, terapi wicara, okupasi terapi, dan ortotis prostetik yang dapat dilaksanakan di Instalasi Rawat Inap / Instalasi Rehabilitasi Medik

Jangka Waktu Penyelesaian :

60 menit (waktu tunggu pasien sejak mendaftar di Klinik Spesialis sampai dengan dilayani oleh Dokter Spesialis)

Waktu Pelayanan :

Senin - Jumat : Pukul 07.00 - 15.00 WIB

*kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional

1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Asesmen Dokter Spesialis Keterapian Fisik dan Rehabilitasi ; Asesmen Fisioterapi ; Asesmen Terapi Wicara ; Asesmen Okupasi Terapi ; Layanan ortotik prostetik

1. Langsung : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS

2. Telepon : (0331) 487441 Ext 100

3. Whatsapp : 081235538139 (pesan tertulis)

4. Instagram  : @rsddrsoebandi

5. Facebook   : Humas Soebandi

6. Kotak Saran

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"