Pelayanan IBS buka 24 jam dengan waktu tunggu yang disesuaikan
kriteria pelayanan :
1. Bedah elektif ±2 hari
2. Bedah urgent <24>
3. Bedah emergensi sesegera mungkin dilakukan
1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan tindakan elektif ; Pelayanan tindakan urgent ; Pelayanan tindakan emergensi
1. Langsung : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS
2. Telepon : (0331) 487441 Ext 100
3. Whatsapp : 081235538139 (pesan tertulis)
4. Media Sosial : Instagram dan Facebook (@rsddrsoebandi)
5. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store