Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)

  1. KTP / KK / KIA
  2. Kartu BPJS / Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
  3. Kartu Berobat Pasien / MR (bagi pasien lama)
  4. Surat rujukan (jika pasien rujukan)

  1. Pasien dilakukan asesmen pra bedah, pra sedasi / anestesi dan persetujuan melakukan tindakan operasi
  2. Pasien mendaftarkan penjadwalan operasi
  3. Operasi akan dikategorikan berdasarkan tindakan elektif ; tindakan urgent ; dan tindakan emergency / CITO
  4. Tindakan operasi dilakukan di IBS
  5. Pelayanan pasca pembedahan dapat dilakukan di rawat jalan, rawat inap, atau rawat intensif
  6. Pasien setelah dinyatakan stabil dapat KRS


Pelayanan IBS buka 24 jam dengan waktu tunggu yang disesuaikan

kriteria pelayanan :

1. Bedah elektif ±2 hari

2. Bedah urgent <24>

3. Bedah emergensi sesegera mungkin dilakukan


1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan tindakan elektif ; Pelayanan tindakan urgent ; Pelayanan tindakan emergensi

1. Langsung : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS

2. Telepon : (0331) 487441 Ext 100

3. Whatsapp : 081235538139 (pesan tertulis)

4. Media Sosial : Instagram dan Facebook (@rsddrsoebandi)

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)"