Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI

No. SK: 37/DISDUKPENCAPIL/SK/VIII/2020

  1. a. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  2. b. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)

  1. a. OA mengisi F-1.03;
  2. b. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
  3. c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
  4. d. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS. Catatan: OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT (Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal

a. WhatsApp Group : Dukcapil Tomohon

 

b. Website :

www.disdukcapil.tomohon.go.id

 

c. E-Mail :

disdukcapil.tomohon

@gmail.com

 

d. Aduan Dukcapil Tomohon :

https://forms.gle/vzyg7Je4x2fe67NT9


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SLOATH (Sistem Layanan Online Adminduk Tomohon Hebat)