Pemeriksaan dan Pemotongan Ternak Sapi/Kerbau

  1. 1. Ternak Sapi/Kerbau
  2. 2. KTP
  3. 3. SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)
  4. 4. Surat Jual Beli Ternak/Faktur Pembelian

  1. 1. Pendaftaran dengan membawa Ternak Sapi/Kerbau sehat, KTP, SKKH, Surat Jual Beli Ternak / Faktur Pembelian.
  2. 2. Pemeriksaan Ternak
  3. 3. Pemotongan Ternak
  4. Pengambilan Karkas.

Rumah Potong Hewan merupakan komplek bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higienis tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat.

1. Penyewaan Kandang Karantina Sapi/Kerbau    Rp. 15.000,-

2. Pemeriksaan Kesehatan Hewan Sapi/Kerbau Sebelum (Ante Mortem) dan Sesudah (Post Mortem) Dipotong  Rp. 40.000,-

3. Pemekaian Tempat Pemotongan Sapi/Kerbau   Rp. 15.000,-

4. Pemakian Tempat Pelayuan Daging Sapi/Kerbau  Rp. 10.000,-

5. Pelayanan Pengankutan Daging Sapi/Kerbau  Rp. 50.000,- (Belum Dilakukan)

Daging Sapi/Kerbau dan Lainnya Segar (Aman, Sehat, Utuh dan Halal

082197746188

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082197746188

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan dan Pemotongan Ternak Sapi/Kerbau"