Pelayanan Rawat Inap

  1. Foto copy KTP
  2. Kartu Jaminan

  1. Pendaftaran
  2. Melengkapi persyaratan
  3. Persetujuan Tindakan medis

24 jam rawat inap 

10 menit pemeriksaan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

pelayanan pengaduan 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"