Permohonan Informasi Publik Inklusi (PPID)

No. SK: 800/360/DISKOMINFO/2017

  1. Membawa KTP
  2. Mengisi Formulir Permohonan

  1. Pemohon Informasi Publik Inklusi menyampaikan permohonan publik secara langsung
  2. Melakukan registrasi dan verifikasi kelengkapan data permohonan informasi publik. Layanan Informasi dapat dilaksanakan jika persyaratan permohonan lengkap. Jika dokumen/ informasi yg diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka pemohon informasi bisa langsung mengunduh informasi. Jika informasi/dokumentasi yg diminta belum termasuk dalam DIP,maka berkas permohonan disampaikankepada PPID Pembantu,dimana informasi dikuasai
  3. PPID Utama meminta kepada komponen Perangkat Daerah untuk memberikan informasi atau dokumen yg sudah termasuk dalam DIP untuk diberikan kepada pemohon permohonan informasi

18 Hari kerja

1 Hari Kerja di PPID Kabupaten Sukoharjo

10 hari kerja OPD memberikan informasi

7 hari kerja perpanjangan OPD memberikan informasi


Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik Inklusi (PPID)"