Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga

No. SK: 27/KPTS/Sekret -BL/2022 Perubahan atas 40/KPTS/Sek

  1. Mengisi Formulir F.1-06 dan F.1-16 yang diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat
  2. Melampirkan KK Lama (Asli)
  3. Fotocopy atau menunjukan (Buku NIkah/akta nikah,kutipan akta perkawinan)
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan /Puskesmas/Rumah Sakit atau SKP WNI
  5. Kutipan akta kelahiran (Bagi yang telah memiliki)

  1. Pemohon Membawa persyaratan pemohonan KK dan mendaftarkan ke loket
  2. Pemeriksaan Berkas dan Paraf yang berwenang
  3. Jika Berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika Berkas lengkap maka segera di proses
  5. Pengajuan Cetak KK TTE ke Capil Muara Enim
  6. Menunggu Proses Verifikasi TTE dari DISDUKCAPIL Muara Enim
  7. Penandatanganan tanda terima KK oleh Pemohon
  8. Penyerahan KK kepada Pemohon
  9. Pengarsipan Dokumen KK

Berkas Lengkap 

Kondisi Jaringan Baik 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Datang Langsung /Surat Ke Kantor Camat Belimbing 

Kotak Saran/ Aduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga "