Jasa Pemotongan Hewan

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. Mengisi formulir penyembelihan;
  2. Membawa hewan yang akan disembelih.

  1. Pemohon datang ke RPH dengan membawa hewan ternaknya dan meminta karcis retribusi kepada Staf RPH;
  2. Staf RPH memeriksa hewan dengan cara inspeksi (dilihat kondisi tubuh secara umum) dan dengan cara inspeksi (dilihat kondisi tubuh secara umum); jika kondisi hewan sehat dikembalikan ke pemilik, jika ada kelainan diberikan tindakan;
  3. Pemilik mengistirahatkan hewan selama 8-12 jam sebelum dipotong dan diberi tanda agar tidak tertukar, pemotongan dilakukan oleh juru sembelih yang bersertifikat;
  4. Juru sembelih menyembelih hewan dan kemudian diserahkan kepada pekerja jagal;
  5. Pekerja jagal menguliti hewan dan menangani daging kemudian hasilnya diserahkan ke Dokter Hewan atau Keur Master di bawah pengawasan Dokter Hewan;
  6. Dokter Hewan atau Keur Master di bawah pengawasan Dokter Hewan memeriksa daging hasil pemotongan, jika didapati dalam kondisi aman untuk dikonsumsi diserahkan ke Staf RPH, jika tidak maka daging dimusnahkan;
  7. Staf RPH menerima pembayaran karcis retribusi sesuai tariff yang ditentukan dan mencatatnya dalam buku kemudian menyerahkan daging kepada pemohon;
  8. Pemohon menerima daging hasil pemotongan.

2 Hari

1. Sapi, Kerbau dan Kuda Rp 20.000/ekor; 

2. Kambing, Domba Rp 2.500/ekor; 

3. Unggas Rp 300/ekor.

Jasa Pemotongan hewan

a. Masyarakat menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan; 

b. Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan; 

c. Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang; 

d. Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas; 

e. Jawaban aduan disampaiakan ke Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Pemotongan Hewan"