Perekaman KTP -EL

No. SK: 27/KPTS/Sekret -BL/2022 Perubahan atas 40/KPTS/Sek

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Ijasah Terakhir

  1. Pemohon Membawa KTP pemohon dan Mendaftarkan di Loket
  2. Pemberian Tanda Bukti dan No Urut Panggilan
  3. Pemeriksaan Berkas Pemohon
  4. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengka, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. jika berkas dinyatakan lengkap dan benar maka lanjut proses perekaman
  6. Pengambilan Foto diri, sidik jari dan iris mata pemohon dan tanda tangan
  7. Menandatangani bukti daftar perekaman sesuai dengan desa tempat tinggal
  8. Pencetakan KTP di DISDUKCAPIL

5 Menit

Tidak dipungut biaya

ktp

Datang Langsung /Surat ke kantor Camat Belimbing

Kotak Saran/ Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP -EL "