Konsultasi Kebijakan Kesetaraan Gender

  1. Surat permohonan
  2. Batas jumlah kehadiran paling banyak 3 orang

  1. Pemohon bersurat melaui email persuratan : Kemenpppa.go.id
  2. Surat diterima dan diferivikasi
  3. Pengguna menerima konfirmasi penjadwalan melalui wa pegawai dari pemberi layanan konsultasi
  4. Pelaksanaan kolsultasi
  5. Pemohon mengisi SKM

Konfirmasi penjadwalan 1 (satu)hari setelah  surat terima

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi

Bersurat kepada eselon I di unit yang terkait melalui persuratan@kemenpppa .go.id dengan mencamtumkan nama dan kontak yang akan dihubungi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kebijakan Kesetaraan Gender"