Konsultasi Kebijakan Perencanaan dan Keuangan

  1. Surat Permohonan dikirim melalui

  1. - Ada konfirmasi langsung (melalui Whats App) dari pemberi layanan konsultasi sekaligus mengingatkan bahwa jumlah maksimal peserta konsultasi adalah 3 (tiga) orang - Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat - Konfirmasi kesediaan pemberi layanan

1 (satu) hari setelah Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan menerima surat melalui E-Office, harus sudah dikonfirmasi oleh pemberi layanan

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Kebijakan Perencanaan dan Keuangan

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Sekretariat Kementerian, Jalan Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kebijakan Perencanaan dan Keuangan "