Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Nama
  2. Domisili
  3. Nomor HP
  4. Email
  5. Pengaduan yang diajukan

  1. Menyampaikan pengaduan melalui datang langsung, email atau kanal SP4N-LAPOR!
  2. Admin instansi melakukan verifikasi dan disposisi aduan selama maksimal 3 (tiga) hari kerja
  3. Unit kerja melalui admin penghubung melakukan analisis
  4. Pemohon menerima tindak lanjut pengaduan dalam waktu: 5 hari kerja untuk aspirasi dan permohonan dan permohonan informasi; 14 hari kerja untuk pengaduan tidak berkadar pengawasan; 60 hari kerja untuk pengaduan berkadar pengawasan

8 hari kerja: Aspirasi dan Permohonan Informasi

17  hari kerja: Pengaduan tidak berkadar pengawasan

63 hari kerja: Pengaduan berkadar pengawasan

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan di penyelenggara pelayanan publik

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada :
  • Sekretaris Kementerian
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 15

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

  • Telepon : 021–3806563 atau
  • Facsimile : 021-3842638
  • E-mail : pengaduan@kemenpppa.go.id
  • Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :
    • Website : www.lapor.go.id
    • SMS melalui nomor 1708;
    • Twitter : @lapor1708; dan
    • Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"