Informasi Publik

  1. Formulir Permohonan Informasi
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Formulir Permohonan Informasi
  4. Kartu Tanda Penduduk

  1. Pengguna layanan mengirimkan permohonan informasi publik melalui website, mobile apps, email, telepon, atau tatap muka.
  2. PPID Pelaksana Biro Hukum dan Humas menyampaikan permohonan informasi kepada PPID Pelaksana di satuan kerja terkait.
  3. PPID Pelaksana di satuan kerja terkait mengirimkan dokumen jawaban permohonan informasi publik kepada PPID Pelaksana Biro Hukum dan Humas.
  4. Pengguna layanan menerima dokumen jawaban informasi publik.

10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.


Tidak dipungut biaya

Dokumen informasi Publik

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada :
  • Sekretaris Kementerian
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 15

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

  • Telepon : 021–3806563 atau
  • Facsimile : 021-3842638
  • E-mail : pengaduan@kemenpppa.go.id
  • Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :
    • Website : www.lapor.go.id
    • SMS melalui nomor 1708;
    • Twitter : @lapor1708; dan
    • Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.kemenpppa.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Publik"