Perpanjangan SIM Satpas 1450 Satlantas Polres Kulonprogo

  1. Membawa Fotocopy Kartu tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa SIM Asli beserta fotocopynya
  3. Surat keterangan kesehatan dari dokter; dan
  4. Surat lulus tes psikologi

  1. PROSEDUR PROTOKOL KESEHATAN a. Peserta/pemohon wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ruang pelayanan; b. Peserta/pemohon diperiksa suhu tubuh menggunakan Thermogun oleh petugas bagi yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37, 5 derajat Celcius disarankan untuk berobat dulu; c. Peserta/pemohon wajib menggunakan masker di area pelayanan; d. Menjaga jarak (Phsycal distancing) minimal 1-2 meter dengan orang lain.
  2. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR SIM PERPANJANGAN/HILANG/RUSAK a. Sebelum memasuki ruang layanan SIM pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer; b. Pemohon akan dilakukan cek suhu tubuh oleh petugas, apabila diketahui suhu tubuhnya melebihi 37,5 derajat celcius maka pemohon tidak diperkenankan memasuki ruang pelayanan dan disarankan untuk berobat terlebih dahulu; c. Pemohon mengambil nomor antrian atau menunjukkan bukti antrian online; d. Petugas mengarahkan pemohon untuk mengisi formulir pendaftaran di meja yang telah disediakan sesuai dengan contoh yang sudah disediakan; e. Petugas melakukan penelitian dan verifikasi terhadap berkas persyaratan; f. Petugas melakukan pendaftaran dengan menambahkan formulir pendaftaran dan dicatat dalam buku register pendaftaran; g. Berkas kemudian diserahkan ke Petugas Penerima Setoran PNBP dan pemohon melaksanakan pembayaran; h. Berkas yang sudah terisi kemudian di masukkan ke loket identifikasi; i. Proses penerbitan SIM. j. Penyerahan SIM ke pemohon.

STANDAR WAKTU PERPANJANGAN SIM


a.  PENDAFTARAN       

b.  REGISTRASI INPUT DATA

c.   IDENTIFIKASI

d.  CETAK/PRODUKSI

 

: 5 MENIT

: 5 MENIT 

: 5 MENIT

: 5 MENIT

Jam kerja layanan harian:

Senin-Jum’at : 08.00 s.d. 14.00 WIB

Sabtu             : 08.00 s.d. 13.00 WIB

 Jam kerja kantor:

Senin-Jum’at : 08.00 s.d. 16.00 WIB

SIM Malam Minggu Menoreh (SIMENOR):

Sabtu             : 19.00 s.d. 21.00 WIB


PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM:

a)  Formulir Pendaftaran manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

b)    KTP Elektronik asli bagi WNI lampirkan Fotokopinya;

c)    SIM asli lampirkan fotokopinya;

d)  Dokumen keimigrasian asli masih berlaku (KITAP, Paspor, Visa Diplomatik, Kartu anggota diplomatik,  KITAS, Kartu Izin Kunjungan/Singgah) bagi WNA lampirkan Fotokopinya;

e) Kartu Izin Kerja asli dari kementrian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia lampirkan fotokopinya;

f) Surat keterangan lulus uji ketrampilan pengemudi melalui simulator (SKUKP) untuk SIM A Umum, BI Umum, BII Umum, BI dan BII;

g)  Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari  dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

h) Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

i)   Surat keterangan kesehatan dari dokter; dan
Surat lulus tes psikologi.

BIAYA/TARIF SIM PERPANJANGAN (PP No 76 Tahun 2020)

SIM A, BI, BII,UMUM

Rp. 120.000,-

SIM C

Rp. 100.000,-

SIM CI

Rp. 100.000,-

SIM CII

Rp. 100.000,-

SIM D

Rp.   50.000,-

SIM DI

Rp.   50.000,-


SIM


PENANGANAN PENGADUAN DAN LAYANAN

a.  Secara langsung di  loket pengaduan dengan petugas layanan pengaduan;

b.     Melalui Kotak Pengaduan;

c.      Melalui Telepon di Nomor: 

0274 773600;

d.     Melalui email: sim1450polreskulonprogo@gmail.com;

e.     Facebook : Satuan Lalulintas Polres Kulonprogo;

f.       Website  

     : https://jogja.polri.go.id/polres_kulonprogo/website/?page_id=1934;

g.     Instagram : satlantas_polreskulonprogo;

h.     Twitter: @Satlantasklp


Layanan SMS/WA: 081227916747.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KEP/5/I/HUK.7.1./2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SIM Satpas 1450 Satlantas Polres Kulonprogo"