30 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial
Mekanisme Pelayanan yang diberikan dimulai dari aduan masyarakat, LSM, Orsos dan Dinas Sosial setempat, kemudian dilakukan penjangkauan berupa seleksi dan identifikasi dan melaksanakan tahap asesmen terhadap masalah dan kebutuhan klien. setelah melakukan tahap asesmen maka dilakukanlah pertemuan kasus (Case Conference) untuk menentukan apakah klien memenuhi syarat atau tidak untuk mendapatkan proses pelayanan dalam panti. Setelah klien dinyatakan diterima maka dilakukan proses penempatan di wisma yang sudah di tentukan dan mendapatkan proses pelayanan. hingga akhirnya tahap Terminasi, tahap ini adalah tahap akhir dimana klien sudah meninggal atau mereka yang sudah tidak mau menerima pelayanan lagi dan akan kembali ke keluarga.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store