Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial di SENTRA "PARAMITA" MATARAM

  1. Bersedia mengikuti segala peraturan yang ditetapkan dalam sentra

  1. Mekanisme Pelayanan yang diberikan dimulai dari aduan masyarakat, LSM, Orsos dan Dinas Sosial setempat, kemudian dilakukan penjangkauan berupa seleksi dan identifikasi dan melaksanakan tahap asesmen terhadap masalah dan kebutuhan klien. setelah melakukan tahap asesmen maka dilakukanlah pertemuan kasus (Case Conference) untuk menentukan apakah klien memenuhi syarat atau tidak untuk mendapatkan proses pelayanan dalam panti. Setelah klien dinyatakan diterima maka dilakukan proses penempatan di wisma yang sudah di tentukan dan mendapatkan proses pelayanan. hingga akhirnya tahap Terminasi, tahap ini adalah tahap akhir dimana klien sudah meninggal atau mereka yang sudah tidak mau menerima pelayanan lagi dan akan kembali ke keluarga.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial






Komponen Layanan Atensi

·         Dukungan Pemenuhan Hidup Layak

·         Perawatan Sosial dan atau Pengasuhan Anak

·         Dukungan Keluarga

·         Terapi Fisik, Terapi Psikososial dan Terapi Mental Spiritual

·         Pelatihan Vokasional dan Pembinaan Kewirausahaan

·         Bantuan Sosial dan Asistensi Sosial

·         Dukungan Aksesibilitas

 

Bentuk-Bentuk Layanan

·         Terapi Fisik, dilakukan dengan cara latihan terapeutik, pijat, urut, dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta pelatihan dan terapi olahraga.

·         Terapi Psikosisal, merupakan kumpulan terapi - 12 - untuk mengatasi masalah yang muncul dalam interaksi PPKS dengan lingkungan sosialnya baik keluarga, kelompok, komunitas, maupun masyarakat. dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, psikis, dan sosial, serta dukungan alat bantu

·         Terapi Mental Spiritual, merupakan terapi yang menggunakan nilai-nilai moral, spiritual, dan agama untuk menyelaraskan pikiran, tubuh, dan jiwa dalam upaya mengatasi kecemasan dan depresi. dilakukan dengan cara meditasi, terapi seni, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam, serta dukungan alat bantu.

·         Pemberian Alat Mobilitas

·         Terapi Penghidupan, Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan merupakan usaha pemberian keterampilan kepada PPKS agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif. dilakukan dengan cara pengembangan dan penyaluran minat, bakat, potensi, dan menciptakan aktivitas yang produktif, akses modal usaha ekonomi, bantuan kemandirian, bantuan sarana dan prasarana produksi, serta mengembangkan jejaring pemasaran.


Pendekatan Pelayanan

·         Berbasis keluarga, bisa berupa Penguatan Keluarga untuk kemandirian PPKS, Home care. Perlindungan Sementara dan Layanan Kedaruratan/ Respon Kasus

·         Berbasis Komunitas, adalah strategi pengembangan komunitas yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas PPKS dalam komunitasnya. Komunitas adalah yang terdekat dengan keluarga penerima manfaat. Maka komunitas harus dikuatkan melalui LKS agar lebih sensistif dan responsif dalam mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang dialami Penerima Manfaat.

·         Berbasis Residensial, adalah pilihan terakhir sebagai Rumah Aman/ Perlindungan Sementara bagi PPKS yang mengalami tindak kekerasan dll.

 

 

Mekanisme pelaksanaan pelayanan terdiri atas tahapan:

·         a. fasilitasi akses;

·         b. pendekatan awal dan kesepakatan bersama;

·         c. asesmen komprehensif dan berkelanjutan;

·         d. perencanaan layanan sosial;

·         e. implementasi;

·         f. monitoring dan evaluasi; dan

·         g. pascalayanan dan terminasi

 

Lama Layanan

Jangka waktu pelaksanaan pelayana diberikan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Pekerja Sosial. Selain berdasarkan hasil asesmen, jangka waktu pelaksanaan ATENSI dapat diberikan berdasarkan hasil: a. konferensi kasus bekerja sama dengan tenaga profesional lainnya; dan/atau b. konferensi keluarga yang melibatkan keluarga. 

















Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial di SENTRA "PARAMITA" MATARAM"