Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial di SENTRA TERPADU "PANGUDI LUHUR" BEKASI

No. SK: 979/STPL-RH.01.01/08/2022

  1. Persyaratan Layanan Informasi Publik : 1. Ofline : Mengisi Form Permohonan Informasi 2. Online : Mengisi Form Online
  2. Layanan ATENSI berbasis Keluarga : 1) Tercatat dalam DTKS, bila belum tercatat dimohonkan ke instansi terkait untuk segera diusulkan untuk dimasukkan ke dalam DTKS Kementerian Sosial RI 2) Penerima Manfaat/Wali/Keluarga mempunyai KK dan KTP 3) Surat Keterangan, RT/RW/Kelurahan (Tembusan Kecamatan dan Dinas Sosial Kota/Kabupaten) 4) Bersedia di asesmen
  3. Layanan ATENSI Berbasis Komunitas : 1) Tercatat dalam DTKS, bila belum tercatat dimohonkan ke instansi terkait untuk segera diusulkan untuk dicatatkan DTKS Kementerian Sosial RI 2) Penerima Manfaat/Wali/Keluarga mempunyai KK dan KTP 3) Proposal dari LKS sudah mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota / Kabupaten 4) Bersedia di asesmen
  4. Layanan ATENSI Berbasis Residensial : 1) Surat Rujukan Instansi/Lembaga 2) Berita Acara Serah Terima PPKS 3) Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Pengampu 4) Penerima Manfaat/Wali/Keluarga mempunyai KK dan KTP 5) Bersedia di asesmen

  1. Prosedur Layanan Informasi Publik : 1) Ofline : Datang Langsung 2) Online : Mengirimkan Pesan Melalui Website : https://stplbekasi.kemensos.go.id/ Whatsapp : 082114982805 Instagram : sendupangudiluhur_bekasi Facebook : sendupangudi.bekasi Youtube : Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi Email : stpl.bekasi@kemsos.go.id
  2. Prosedur Layanan ATENSI Keluarga/Komunitas/Residensial : Prosedur Pelayanan : a. Akses Mengikuti layanan melalui rujukan lembaga, pengaduan masyarakat dan respon kasus b. Intake/engagemen Melakukan asesmen awal dan atau melakukan verifikasi kelayakan PPKS mendapatkan layanan c. Asesmen komprehensif Asesmen kesehatan legal (hukum), fisik, psikososial, mental spiritual, minat dan bakat, potensi, akses sumber, dan penelusuran keluarga, dilakukan oleh peksos, psikolog, perawat, pensos dan profesi lainnya d. Perencanaan Atensi Peksos bersama tim menyusun rencana intervensi, termasuk melakukan pemetaan sistem sumber , rencana terapi yang di gunakan, serta menggelar pembahasan kasus (case conference) untuk menentukan bentuk intervensi e. Implementasi Melaksanakan Atensi dari perencanaan intervensi berdasarkan pada 7 pilar Atensi sebagai berikut ; 1. Dukungan pemenuhan hak hidup layak 2. Perawatan social dan pengasuhan 3. Dukungan keluarga 4. Terapi (fisik, mental spiritual, psikososial) 5. Pelatihan vocational dan pembinaan kewirausahaan 6. Bantuan Sosial dan asistensi social 7. Dukungan aksesibilitas f. Monitoring dan Evaluasi Peksos, penyuluh social, psikolo, perawat dan tenaga professional lainnya melakukan monitoring secara berkala terhadap perkembangan PPKS serta dilakukan evaluasi terhadap proses rehabilitasi yang telah dilakukan g. Pasca Layanan Setelah proses rehabilitasi dianggap selesai maka dilakukan terminasi atau pemutusan layanan.

1.  Layanan Informasi Publik : 1 s.d 7 Hari Kerja

2. Layanan Atensi Rehabilitasi Sosial Komunitas : 7 Hari Kerja/ Berdasarkan Hasil Asesmen

3. Layanan Atensi Rehabilitasi Sosial Keluarga : 7 Hari Kerja / Berdasarkan Hasil Asesmen

4. Layanan Atensi Rehabilitasi Sosial Berbasis Residensial = 1 s.d 6 Bulan / Berdasarkan Hasil Asesmen


Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2021

BRSPDSN Tan Miyat = 86.69

BRSEGP Pangudi Luhur = 86.40

BRSLU Budhidharma = 88.12

Tidak dipungut biaya

Layanan ATENSI Berbasis Keluarga/Komunitas/Residensial

Pengaduan Pelayanan

1)  Ofline : 

    Datang Langsung Gedung Center Link STPL

    Jl. HM. Joyomartono No. 19 Bekasi Timur Kota Bekasi


2)  Online :

     Website : https://stplbekasi.kemensos.go.id/

     Whatsapp : 082114982805

     Instagram : sendupangudiluhur_bekasi

     Email : stpl.bekasi@kemsos.go.id

     Command Center : 171

     SP4N-LAPOR!










Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial di SENTRA TERPADU "PANGUDI LUHUR" BEKASI "