1. Waktu pelayanan pasien dirawat di Instalasi Rawat Intensif sesuai dengan kondisi pasien
2. Pelayanan rawat intensif buka 24
1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang tandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalamPenyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan Pasien rawat Intensif (ICU)
1. Langsung : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS
2. Telepon : (0331) 487441 Ext 100
3. Whatsapp : 081235538139 (pesan tertulis)
4. Instagram : @rsddrsoebandi
5. Facebook : Humas Soebandi
6. Kotak Saran
7. SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store