Pelayanan Instalasi Gawat Darurat dan PONEK

  1. KTP / KK / KIA
  2. Kartu JKN / Kartu jaminan asuransi pasien lainnya
  3. Kartu Berobat Pasien / MR (bagi pasien lama)
  4. Surat rujukan (jika pasien rujukan)

  1. Pasien turun di drop zone IGD dan dimasukkan ke ruang skrining untuk memastikan ada / tidaknya indikasi infeksius / droplet infection a. Jika berdasarkan hasil skrining pasien dicurigai terdapat indikasi infeksius / droplet infection, maka pasien dimasukan di ruang isolasi negatif IGD selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai yang dibutuhkan. b. Jika berdasarkan hasil skrining pasien dinyatakan non infeksius / droplet infection, selanjutnya pasien dibawa ke ruang triase untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
  2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran di admisi IGD.
  3. Pasien menerima penanganan sesuai dengan kondisinya.
  4. Setelah penanganan pasien dapat dinyatakan ; KRS, ke kamar operasi, ke rawat inap

1. Respon time 5 menit 

2. Waktu tunggu maksimal 6 jam sejak datang di IGD sesuai dengan kebutuhan penanganan pasien

Waktu pelayanan : 

Pelayanan IGD 24 jam

1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah - Pemeriksaan IGD Rp 50.000,- 

2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalamPenyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan pasien gawat darurat

1. Langsung : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS

2. Telepon : (0331) 487441 Ext 100

3. Whatsapp : 081235538139 (pesan tertulis)

4. Instagram : @rsddrsoebandi

5. Facebook : Humas Soebandi

6. Kotak Saran

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat dan PONEK"