Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. [PASIEN UMUM] KTP dan mengisi data pasien baru
  2. [PASIEN JKN] KTP, Kartu JKN, Surat Rujukan, SEP rawat jalan
  3. [PASIEN JPK] KTP dan KK Kabupaten Jember, Surat Rujukan, Jaminan JPK
  4. [PASIEN SPM] KTP, KK, Surat Keterangan Miskin

  1. Semua pasien yang akan mengakses pelayanan di Klinik Spesialis yang dituju harus mendaftarkan diri dan terdaftar di SIM – RS melalui admisi sesuai status penjamin masing – masing
  2. Tersedia jalur fast track yang dapat digunakan untuk pasien lansia dengan usia >60 tahun, pasien disabilitas, anak balita, ibu hamil dengan risiko tinggi, pasien TB dan TB – MDR, dan pasien risiko jatuh

Jangka Waktu Penyelesaian : 

60 menit (waktu tunggu pasien sejak mendaftar di Klinik Spesialis sampai dengan dilayani oleh Dokter Spesialis)

Waktupelayanan klinik spesialis :

1. Hari Senin - Kamis : Pukul 07.00 - 15.00 WIB

2. Hari Jumat              : Pukul 07.00 - 14.30 WIB

1. Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 a. Klinik Spesialis Rp 85.000,- 

b. Klinik Eksekutif Rp 125.000,- 

c. Konsultasi lanjutan antar Klinik Spesialis Rp 35.000,- 

2. Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Klinik Spesialistik

1. Langsung : Ruang Handling Komplain Instalasi HUMAS

2. Telepon : (0331) 487441 Ext 100

3. Whatsapp : 081235538139 (pesan tertulis)

4. Instagram : @rsddrsoebandi

5. Facebook : Humas Soebandi

6 Kotak Saran

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"