Permohonan Reward PTN

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. Legalisir Ijazah SMA/SMK
  2. Surat Keterangan dari Universitas
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy KTP
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Fotocopy Rekening Bank Jateng

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar dengan membawa syarat2 berkas reward PTN
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas ajuan reward dan menyampaikan pengumuman tentang pencairan dana reward PTN
  3. Petugas melakukan administrasi kolektif atas ajuan reward PTN serta menyusun SK Bupati tentang penerima reward tahun berjalan dan memproses pencairan dana reward PTN setelah mendapat disposisi Kepala Dinas
  4. Setelah terbit Sk Bupati tentang Penerima Reward PTN serta menerbitkan disposisi pencairan, Petugas memproses pencairan dan setelah pencairan ke rekening. Petugas memberikan memberikan pengumuman dan dapat dilihat laman website dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten karanganyar

Sesuai jam kerja

Tidak dipungut biaya

Reward Perguruan Tinggi Negeri

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas

Dikbud melalui :

1. Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : @disdikbudkaranganyar

Facebook : Disdikbud Karanganyar

Twitter : @disdikbudkaranganyar

2. Kontak Pengaduan

3. Surat

4. SMS / Whatsapp : 081390586598

5. Telepon : (0271) 495041

6. Faximile : (0271) 494522

7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id

8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Reward PTN"