30 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial
· Dukungan Pemenuhan Hidup Layak
· Perawatan Sosial dan atau Pengasuhan Anak
· Dukungan Keluarga
· Terapi Fisik, Terapi Psikososial dan Terapi Mental Spiritual
· Pelatihan Vokasional dan Pembinaan Kewirausahaan
· Bantuan Sosial dan Asistensi Sosial
· Dukungan Aksesibilitas
· Terapi Fisik, dilakukan dengan cara latihan terapeutik, pijat, urut, dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta pelatihan dan terapi olahraga.
· Terapi Psikosisal, merupakan kumpulan terapi - 12 - untuk mengatasi masalah yang muncul dalam interaksi PPKS dengan lingkungan sosialnya baik keluarga, kelompok, komunitas, maupun masyarakat. dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, psikis, dan sosial, serta dukungan alat bantu
· Terapi Mental Spiritual, merupakan terapi yang menggunakan nilai-nilai moral, spiritual, dan agama untuk menyelaraskan pikiran, tubuh, dan jiwa dalam upaya mengatasi kecemasan dan depresi. dilakukan dengan cara meditasi, terapi seni, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam, serta dukungan alat bantu.
· Pemberian Alat Mobilitas
· Terapi Penghidupan, Pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan merupakan usaha pemberian keterampilan kepada PPKS agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif. dilakukan dengan cara pengembangan dan penyaluran minat, bakat, potensi, dan menciptakan aktivitas yang produktif, akses modal usaha ekonomi, bantuan kemandirian, bantuan sarana dan prasarana produksi, serta mengembangkan jejaring pemasaran.
· Berbasis keluarga, bisa berupa Penguatan Keluarga untuk kemandirian PPKS, Home care. Perlindungan Sementara dan Layanan Kedaruratan/ Respon Kasus
· Berbasis Komunitas, adalah strategi pengembangan komunitas yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas PPKS dalam komunitasnya. Komunitas adalah yang terdekat dengan keluarga penerima manfaat. Maka komunitas harus dikuatkan melalui LKS agar lebih sensistif dan responsif dalam mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang dialami Penerima Manfaat.
· Berbasis Residensial, adalah pilihan terakhir sebagai Rumah Aman/ Perlindungan Sementara bagi PPKS yang mengalami tindak kekerasan dll.
· a. fasilitasi akses;
· b. pendekatan awal dan kesepakatan bersama;
· c. asesmen komprehensif dan berkelanjutan;
· d. perencanaan layanan sosial;
· e. implementasi;
· f. monitoring dan evaluasi; dan
· g. pascalayanan dan terminasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store