Pelayanan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. SK Kepegawaian terakhir
  2. SK pembagian tugas
  3. Sertifikat pendidik

  1. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput data/atau memperbaharui data Guru ASN Daerah memalui Dapodik
  2. Melakukan sinkronisasi dan validasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementrian
  3. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-TUN
  4. Puslapdik dengan persetujuan Pemerintah Daerah menetapkan penerima tunjangan profesi guru ASN Daerah
  5. Guru ASN Daerah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi guru ASN Daerah

Sesuai jam kerja

Tidak dipungut biaya

Tunjangan profesi Guru ASN Daerah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas

Dikbud melalui :

1. Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : @disdikbudkaranganyar

Facebook : Disdikbud Karanganyar

Twitter : @disdikbudkaranganyar

2. Kontak Pengaduan

3. Surat

4. SMS / Whatsapp : 081390586598

5. Telepon : (0271) 495041

6. Faximile : (0271) 494522

7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id

8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah"