Pelayanan Zona Merah Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / KSO / JKMM
  3. Surat Pengantar (jika diperlukan)
  4. Surat Rujukan (jika diperlukan)

  1. Pasien datang
  2. Triage: ESI level 1-2 (Zona Merah)
  3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Pemeriksaan tenaga kesehatan
  5. Melaksanakan tindakan medis sesuai dengan indikasi
  6. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  7. Pemberian obat
  8. Pasien keluar rumah sakit (KRS) atau masuk rumah sakit (MRS atau rawat inap)

  1. Respon pemeriksaan pasien oleh petugas Dokter dan Perawat Zona Merah ≤ 5 menit terlayani setelah pasien datang
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1.  Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 beserta perubahannya

2.   JKMM : SK Bupati No.188/220/438.1.1.3/2021

3.    JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (Zona Merah)

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

No. Telepon : (031) 89911199

Kotak Saran


Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat

Twitter : @RSUDSibar

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Zona Merah Instalasi Gawat Darurat"