Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Dalam/Luar Daerah

  1. Identitas Perorangan/ Badan Hukum/ Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  2. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor (Cek Fisik Kendaraan)
  3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  4. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
  5. BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)
  6. Kwitansi pembelian/ Hibah Asli
  7. Berkas Pelengkap Dari Daerah Asal

  1. Penerimaan Dokumen
  2. Penerimaan Dokumen
  3. Penelitian Dokumen
  4. Entry Data Kendaraan
  5. Penetapan
  6. Pembayaran
  7. Pencetakan SKPD, STNK dan TNKB
  8. Penyerahan SKPD, STNK, dan TNKB

Berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor :

  • 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi
  • 1,75 % Untuk Kendaraan Umum
  • 0,5 % Untuk Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran
  • 0,2 % Untuk Kendaraan Alat-Alat Berat/Besar

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBNKB I) :

  • 15 % Untuk Kendaraan Pribadi
  • 15 % Untuk Kendaraan Umum
  • 5 % Untuk Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran
  • 0,075 % Untuk Kendaraan Alat-Alat Berat/Besar

3. Tarif PNBP

  • Tarif Penerbitan STNK Roda 2 Rp. 100.000,- dan Roda 4 Rp. 200.000,-
  • Tarif Penerbitan TNKB Roda 2  Rp. 60.000,- dan Roda 4 Rp. 100.000,-
  • Tarif Penerbitan BPKB baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp. 225.000,- dan Roda 4 sebesar Rp. 375.000,-
  • Tarif Penerbitan Surat Tanda Uji Coba Kendaraan (STCK) Roda 2 sebesar Rp. 25.000,- dan Roda 4 sebesar Rp. 50.000,-

3. Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

  • Tarif Golongan A      : Rp.     3.000,-
  • Tarif Golongan B      : Rp.   23.000,-
  • Tarif Golongan C1    : Rp.   35.000,-
  • Tarif Golongan C2    : Rp.   83.000,-
  • Tarif Golongan DP    : Rp. 143.000,-
  • Tarif Golongan DU    : Rp.  73.000,-
  • Tarif Golongan EP    : Rp.153.000,-
  • Tarif Golangan EU    : Rp.   90.000,-
  • Tarif Golongan F       : Rp.163.000,-

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)

1. Media Langsung/Tatap Muka

Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Berau. Pengaduan ringan dapat langsung ditindaklanjuti/segera ditindaklanjuti

2. Media Surat/Tertulis

Memasukkan ke Kotak Pengaduan yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku

3. Media Handphone/Telephone/Faximile

  • Call Center : 0811-5858-282
  • Telephone :(0554) 21075
  • Faximile : (0554) 21556

4. Website : bapenda.kaltimprov.go.id

5. Media Sosial :

  • Facebook : UPTD PPRD BAPENDA BERAU
  • Instagram : UPTD PPRD BAPENDA BERAU

6. SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Dalam/Luar Daerah"