Rekomendasi IMB

No. SK: 140/12/SK-KT/VIII/2021

  1. KTP/KK
  2. FORM PERMOHONAN
  3. SERTIFIKAT
  4. GAMBAR BANGUNAN
  5. SPPT PBB
  6. ADVICE PLANING

  1. Pemohon membawa berkas dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan

prosedur selesai dalam waktu 5 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IMB

Pemohon melampirkan KTP dan form permohonan, r sertifikat,gambar bangunan SPPT PBB, Advice Planing asli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi IMB"