Pelayanan Pembuatan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak dari Sekolah yang sudah ditutup/hilang/ganti nama

No. SK: 036 /065 TAHUN 2022

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. Foto Copy Ijazah yang hilang

  1. Menyerahkan dokumen ke petugas di bidang Pendidikan Dasar
  2. Petugas membuat surat keterangan pengganti Ijazah
  3. Petugas meminta paraf Kasi SD/SMP
  4. Setelah itu dikirim ke bagian Umum untuk mendapatkan tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan
  5. Diserahkan kembali kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak dari Sekolah yang sudah ditutup/hilang/ganti nama

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada Kantor Dindikpora Kab. Temanggung melalui:

 a. Kotak Saran;

 b. Telpon/Fax : (0293) 491148/4960766

 c. Surat Elektronik : dindikpora@temanggungkab.go.id

 d. Laman : dindikpora.temanggungkab.go.i


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak dari Sekolah yang sudah ditutup/hilang/ganti nama"