Bantuan Vaksin, Obat per oral dan desinfektan

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. Membuat surat permohonan;
  2. Mengisi formulir;
  3. Mempunyai hewan/ternak;
  4. Menunjukkan KTP.

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Bidang Peternakan dengan membawa persyaratan yang diminta dan mengisi formulir melalui staf Bidang Kesehatan Hewan;
  2. Staf Bidang Peternakan memeriksa berkas permohonan, jika benar dan lengkap menyampaikan ke Petugas (Medik veteriner) untuk diteliti, jika tidak benar dan lengkap mengembalikan ke pemohon;
  3. Petugas (Medik veteriner) meneliti berkas permohonan, jika benar dan lengkap membuatkan resep obat-obatan kepada pemohon melalui staf Bidang Peternakan atas persetujuan Kepala Bidang;
  4. Kepala Bidang Peternakan meneliti berkas permohonan, jika benar dan lengkap mendisposisi staf untuk mengabulkan permintaan bantuan obat-obatan hewan kepada pemohon, jika tidak benar dan tidak lengkap mengembalikan ke Staf Bidang Peternakan;
  5. Staf Bidang Peternakan memberikan obatobatan hewan sesuai disposisi Kepala Bidang Peternakan kepada Pemohon;
  6. Pemohon menerima obat-obatan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan bantuan Vaksin, obat per oral dan desinfektan (Obat-obatan hewan).

a. Masyarakat menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan; 

b. Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan; 

c. Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang; 

d. Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas; 

e. Jawaban aduan disampaiakan ke Masyaraka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Vaksin, Obat per oral dan desinfektan"