Pelayanan Pengurusan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

No. SK: 036 /065 TAHUN 2022

  1. Surat Edaran Kepala Dinas tentang Penyusunan Dokumen Kurikulum sebelum Tahun Ajaran Baru
  2. Sosialisasi terhadap Pengawas Satuan Pendidikan
  3. Penyusunan SK Tim Kurikulum Sekolah oleh Kepala Sekolah
  4. Menyiapkan Administrasi Alat Verifikasi Kurikulum Oleh DINDIKPORA
  5. Laporan Hasil verifikasi oleh Pengawas Sekolah kepada Dinas melalui Bidang

  1. Surat Edaran Kepala Dinas tentang Penyusunan Dokumen Kurikulum sebelum Tahun Ajaran Baru
  2. Sosialisasi terhadap Pengawas Satuan Pendidikan
  3. Sosialisasi terhadap Pengawas Satuan Pendidikan
  4. Menyiapkan Administrasi Alat Verifikasi Kurikulum Oleh DINDIKPORA
  5. Laporan Hasil verifikasi oleh Pengawas Sekolah kepada Dinas melalui Bidang

35 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada Kantor Dindikpora Kab. Temanggung melalui:

 a. Kotak Saran;

 b. Telpon/Fax : (0293) 491148/4960766

 c. Surat Elektronik : dindikpora@temanggungkab.go.id

 d. Laman : dindikpora.temanggungkab.go.i


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) "