Surat Masuk

No. SK: 481.6/35.6 TAHUN 2022

  1. Buku Agenda Surat Masuk
  2. Formulir Surat Masuk
  3. Buku pencatat Disposisi
  4. Buku Antaran ke penerima disposisi

  1. Menerima berkas/dokumen surat masuk dan dicatat di buku agenda kemudian diteruskan kepada Sekretaris untuk diparaf dan kemudian diteruskan kepada Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas memberikan disposisi dan diteruskan kepada Sekretaris
  3. Sekretaris memberikan disposisi dan dikembalikan ke Pelaksana untuk dicatat hasil disposisi dari Kepala Dinas dan Sekretaris
  4. Pelaksana melakukan proses administrasi surat masuk dan mengedarkan ke Bidang/Subag yang dituju

Sesuai Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk, Disposisi

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas

Dikbud melalui :

1. Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : @disdikbudkaranganyar

Facebook : Disdikbud Karanganyar

Twitter : @disdikbudkaranganyar

2. Kontak Pengaduan

3. Surat

4. SMS / Whatsapp : 081390586598

5. Telepon : (0271) 495041

6. Faximile : (0271) 494522

7. Email : disdikbud@karanganyarkab.go.id

8. Website : http://disdikbud.karanganyarkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Masuk"