Mutasi penduduk datang

No. SK: 140/12/SK-KT/VIII/2021

  1. KK/KTP
  2. Data Alamat Tujuan Datang
  3. mengisi Blanko datang

  1. pemohon membawa berkas dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan

prosedur selesai dalam waktu 5 menit

Tidak dipungut biaya

Mutasi penduduk datang

Pemohon melampirkan KTP dan KK serta mengisi blanko permohonan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi penduduk datang"