Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ khusus untuk pengesahan Tahunan di loket Samsat Pembantu

No. SK: 11.2 Tahun 2020

  1. - Mengisi formulir pendaftaran
  2. Melampirkan STNK asli dan Fotocopy
  3. Melampirkan notice pajak asli dan fotocopy
  4. Melampirkan KTP pemilik sesuai identitas STNK asli dan fotocopy

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir

1. Pencetakan 3 menit 

2. Penyerahan 2 menit 

3. Pengarsipan 2 menit

1. PKB (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%) 

2. Progresif (tarif 2% - 3%) 

3. SWDKLLJ

Notice Pajak, STNK, dan Pengesahan Tahunan

1. Mesin Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Kepuasan Masyarakat; 

2. Ruangan Pengaduan 

3. Call Center (08114371069)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi e SAMSAT SULUT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Regident Ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ khusus untuk pengesahan Tahunan di loket Samsat Pembantu"