pelayanan skck

No. SK: NOMOR: KEP/5/I/HUK.4./2022

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Membawa Akte Lahur/Kenal lahir
  4. 4. Membawa fotocopy kartu identitas lain, bagi yang belum memilikisyarat untuk mendapatkan KTP
  5. 5. Pas Photo 4 x 6 = 6 Lembar (Latar belakang merah)

  1. 1. Dokumen asli kartu tanda penduduk (KTP)
  2. 2. Dokumen asli kartu keluarga (KK)
  3. 3. Dokumen asli akte lahir/ kenal lahir/Ijazah terakhir
  4. 4. Barcode Registrasi


PERSYARATAN SKCK LENGKAP, SKCK JANGKA WAKTU 15 MENIT DAPAT DISELESAIKAN

BERDASARKAN PP NOMOR 76 TAHUN 2020, BIAYA SKCK RP.30.000

SKCK

MELALUI SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SKCK ONLINE DAN SKCK OFFLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan skck"