Pelayanan Surat Pindah Keluar

No. SK: 28/KPTS/C-1/2024

  1. Membawa kelengkapan berkas dari Kelurahan
  2. Membawa Pengantar pindah dari Lurah
  3. Membawa Fotocopy KK/ KK asli (apabila pindah semua anggota keluarga)
  4. Membawa Fotocopy KTP

  1. PEMOHON MEMBAWA/MELENGKAPI BERKAS PERMOHONAN
  2. PETUGAS PELAYANAN MELAKUKAN VERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS
  3. KASI PEMERINTAHAN MELAKUKAN VERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS DAN MEMBERIKAN PARAF
  4. CAMAT/SEKCAM MENANDATANGANI BERKAS PERMOHONAN
  5. BERKAS DIKIRIM SECARA ONLINE KE DISDUKCAPIL UNTUK DICETAK DAN DITANDATANGANI KEPALA DISDUKCAPIL
  6. DISDUKCAPIL MEMPROSES DAN PENERBITAN
  7. PEMOHON MENERIMA SURAT PINDAH KELUAR YANG SUDAH JADI

Maksimal 15 menit terhitung Persyaratan diterima lengkap dan Pejabat berwenang ada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat pindah keluar

Saran Pelayanan 

1. Kontak IKM, kuesioner pelayanan, WA (085357914080) 

2. Email : metropusatkec@gmail.com 

3. Facebook: Kecamatan Metro Pusat 

4. Instagram: kecamatan_metropusat 

5. SCAN ME (scan barcode) di reputasi metrokota.go.id 6. SPAN LAPOR (scan barcode) di www.lapor.go.id Pengaduan melalui Media tersebut di atasakan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan Tahapan sebagai berikut: 

1. Cek Administrasi 

2. Koordinasi Internal 

3. Koordinasi Instansi terkait Responsif pengaduan: maksimal 3 x 24 jam Penyelesaian Pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar"